Cakrabhuana NEWS
Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 4 orang pelaku saat Jumpa Pers dipolres indramayu,selasa (15/3/2022)
Kapolres indramayu , AKBP M Lukman Syarif langsung memimpin jumpa pers dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pengadaan Masker Kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020 Yang Rugikan Negara Senilai Empat Miliar Lebih, bertempat di Ruangan Patria Tama Polres Indramyu
AJBP Lukman menerangkan "Bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD ( eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya)"tururnya
Tambah kapolres “Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” pungkasnya (Red/CBNEWS)