Kejari Karawang Jalankan Amanat Jampidum

 

Cakrabhuana NEWS - Karawang
Sesuai dengan perintah dari jampidum, jaksa muda pidana umum jawa barat, saat ini kejaksaan negeri karawang,Martha Parulina Berliana, SH., MH., didampingi Kasubsisospol Intel Kejari Karawang, Andi Fadhilah, SH.,melalui Talkshow bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Sturada 89,4 FM Karawang pada Rabu (3/2/2022).

Martha mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restorative Justice di Kabupaten Karawang,Terkait dengan Restorative Justice, kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengeluarkan satu perintah supaya kita khususnya di Jawa Barat ini mulai membentuk apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice, kita di Karawang juga sedang mulai melakukan progres itu dan mudah-mudahan minggu depan kita akan melakukannya, kita sudah mulai menjajakinya minggu ini Jumat mulai sosialisasi, dan dengan adanya itu maka Karawang punya apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice," tutur dia.

"Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa-desa. Agar nantinya masyarakat mengetahui apa itu Restorative Justice , pada saat memberikan bantuan sosial atau bansos, di situ kami melakukan selipan-selipan terkait restorative justice yang bisa dilakukan oleh para kepala desa terkait kearifan lokal di sana. Intinya semua itu harus berdasarkan hati nurani," katanya.

Sambungnya"Untuk saat ini kita masih berlanjut supaya ada output, ada hasil, kita melakukan monitoring evaluasi terkait juga dengan pemilihan kampung mana nanti yang kita jajakan sebagai Kampung Restorative Justice sesuai dengan amanat Jampidum,seta nanti Kampung Restorative Justice bisa menjadi contoh perwujudan bahwa Restorative Justice itu ada Mengingat, pada tahun 2020 Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif"tuturnya