Polres Cirebon Kurang Dari 24 Jam Ringkus Pelaku Penganiayaan

 

Cakrabhuana NEWS
Polres cirebon berhasil bekuk pelaku penganiayaaan yang terjadi diterminal harjamukti cirebon dengan vidio yang beredar langsung mendapatkan respon dari Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar SH, S.IK, MH.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh  Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK bertempat di Mako Polres Cirebon kota. Jumat (04.03.22) Jam 13.00 wib.

Wakapolres Cirebon kota menjelaskan " Berdasarkan bukti dari tayangan video yang beredar di media sosial FB Polres Cirebon kota segera Menindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam jam tim Reskrim Polres Ciko dapat menangkap pelaku dirumahnya"tuturnya

Sambungnya "Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari bus di terminal Bus Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kab. Cirebon"ucapnya

Tambahnya "Kemudian SP naik elf yang sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang"Jelas Wakapolres Ciko didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

"setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, Pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tutur wakapolres

"Kita juga berterima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku,” ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana ,Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tutur Troy.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat kejadian tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk" Tutup Wakapolres Kota cirebon (Red/CBNEWS