Polres Sumedang Bekuk Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur

Cakrabhuana NEWS
Polres sumedang polda jawa barat berhasil membekuk Pria berinisial SP (42), warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang sehari-hari berjualan roti yang saat ini diamankan polres sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto,mengatakan saat Jumpa PERS ""Korban tindakan cabul SP ini bukan hanya satu dan yang baru dapat kami telusuri berjumlah empat orang," kata Kapolres

"perbuatan pelaku terungkap atas laporan seorang ibu pada tanggal 23 Maret 2022.
Sang ibu melaporkan pengakuan anaknya yang telah diperlakukan tak pantas oleh SP ,Modus SP sendiri adalah mengiming-imingi anak-anak sebuah roti gratis"tutur AKBP Eko

Sambungnya "Jika mau, anak itu lalu dibawa ke area sepi dan di tempat itu, SP menjalankan aksi bejatnya  tersangka telah melakukan pencabulan pada 4 orang anak dibawah umur dan jajaran kepolisian polres sumedang  meringkusnya sejak tanggal 24 Maret 2022"ujar kapolres sumedang

"Laporan itu kami terima bahwa ada warga Kecamatan Situraja yang menjadi korban SP.
Keempat korban SP rata-rata berumur di bawah 12 tahun,Mereka masing-masing berumur 6 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,Aksi SP kepada korban-korbanya ini ternyata bukan pada tahun ini saja, melainkan telah berjalan sejak tahun 2019.

SP terpengaruh konten tak senonoh yang ditonton melalui handphone pintar miliknya.
Konten yang dilihatnya bahkan bermuatan aktivitas devian atau menyimpang, yakni, konten sesama jenis.

"Itu yang membuat pelaku tak dapat menahan hasratnya," kata Kapolres.

"Pelaku  deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres

Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.
Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan (Red/CBNEWS)